Pembuatan Regulasi Produk Tembakau Alternatif, Perlu Kajian

JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Satria Aji Imawan menilai perlu kajian ilmiah yang komprehensif sebagai dasar pembuatan regulasi untuk produk tembakau alternatif.

Menurut Satria, dengan berbasis ilmiah, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menyesuaikan profil risiko dan karakteristik secara spesifik dari suatu produk sehingga tidak semua produk memiliki perlakuan yang sama.

“Pemerintah perlu mempelajari secara mendalam berbagai kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif. Basis evidence ini penting bagi para pembuat kebijakan sebagai acuan yang sahih terhadap perumusan regulasi produk alternatif tembakau, sehingga jika dibuat regulasi sama dengan rokok, maka saya rasa bukan langkah yang tepat,” ujar Satria melalui keterangan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Saat ini, regulasi terhadap produk tembakau alternatif baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai yang diterbitkan setiap tahun.

Dengan demikian, terdapat kekosongan regulasi yang mengatur secara komprehensif atas informasi mengenai produk, tata cara pemasaran dan pengawasan, peringatan kesehatan yang sesuai fakta dan risikonya, hingga pelarangan penggunaan oleh anak di bawah usia 18 tahun.

“Aturan ini berperan sangat penting, terutama tentang pembatasan penggunaan oleh anak-anak. Pemerintah perlu untuk memulai diskusi serius mengenai regulasi produk tembakau alternatif. Jangan sampai produk ini sudah berkembang dengan pesat di masyarakat, tetapi regulasinya belum memadai,” kata Satria.

Satria menambahkan bahwa masyarakat berharap adanya dukungan pemerintah dalam bentuk perumusan regulasi yang menekankan bahwa produk alternatif tembakau merupakan salah satu terobosan kebijakan yang baru.

Lihat juga...