KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi

KOTA BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, selain melakukan pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain.

“Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko,” kata Ali  dalam keterangan yang diterima di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (24/3/2021).

Ali menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, tim penyidik KPK juga memeriksa supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.

Ali menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

KPK pada Senin (22/3) memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.

Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Lihat juga...