Disinformasi Bisfenol A, Senyawa Berbahaya Plastik Kemasan

Ilustrasi - Sampah plastik - Dok: CDN

Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.

Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga sebelumnya telah menyatakan, bahwa belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA galon AMDK, karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan.

EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.

Penelitian tentang paparan BPA oleh Elsevier pada 2017 menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari, sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.

Parameter SNI

Keraguan mengenai kandungan berbahaya dalam plastik kemasan sudah saatnya disingkirkan, mengingat beberapa penelitian internasional menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, juga menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk, dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

Lihat juga...