Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi, Belum Ada Solusi

Editor: Makmun Hidayat

“Upaya kami, baru sebatas membuat jaring yang dipasang di Kali Cikarang, sampah yang mengalir dari hulu tersangkut kemudian diangkut. Seminggu sekali atau terlihat sudah banyak baru diangkat, ini juga untuk menjaga agar jaring tidak rusak seperti jebol, karena beban terlalu berat,” ungkap Golan.

Sementara itu Ketua Komintas Prabu PL Desa Burangkeng, Carsa Hamdani, mengakui bahwa darurat sampah memang terjadi di Kabupaten Bekasi. Selain tempat pembuang sampah hanya satu dan saat ini dalam kondisi memprihatinkan karena harus ada perluasan.

Hal lain, tandasnya di Kabupaten Bekasi sendiri belum memiliki, peraturan daerah (Perda) terkait sampah. Diakuinya beberapa kali telah diusulkan tapi belum ada realisasinya. Padahal kepedulian dari komunitas ataupun relawan sudah terbangun dan peduli akan lingkungan.

Sampai sekarang Kabupaten Bekasi, belum ada Perda sampah. Wilayah ini masih mengacu aturan provinsi, harusnya Anggota Dewan berinisiatif membuat Perda sampah di Kabupaten Bekasi sebagai turunannya,” ungkap Carsa, mengakui telah beberapa kali mengusulkan.

Menurutnya soal sampah di Kabupaten Bekasi menjadi persoalan kompleks yang belum ada solusinya. Hal tersebut bisa terlihat dari sampah yang bertebaran di berbagai tempat kosong di jalan-jalan sepi di Kabupaten Bekasi. Ini karena tidak ada Perda sampah.

“Berbagai cara telah dilakukan untuk mengedukasi masyarakat oleh relawan atau komunitas. Tapi belum memberi dampak positif, belum terbangun kesadaran kolektif, ini karena tidak ada aturan tegas, terkait sampah di kabupaten Bekasi berupa Perda yang mengikat,” tandas Carsa.

Lihat juga...