Abu PLTU Masuk Kategori Non-B3 Berdasarkan Sains

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan pengategorian limbah abu batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai bukan bahan berbahaya dan beracun atau non-B3, sesuai dengan dasar saintifik.

“KLHK ketika mengambil kebijakan atau keputusan tidak ada karena dipaksa orang. Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifik, jadi semua itu berdasarkan scientific based knowledge,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Ia menjelaskan, pengategorian fly ash dan bottom ash (FABA) dari proses pembakaran batu bara yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker, seperti di PLTU menjadi limbah non-B3, karena pembakarannya sudah dilakukan dengan temperatur tinggi.

Hal itu menjadikan karbon dalam FABA hasil dari PLTU menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Alasan itulah yang menjadikan FABA dari hasil pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan dan substitusi material.

Sementara itu, limbah yang dihasilkan oleh fasilitas dengan fasilitas stoker boiler atau tungku industri, masih masuk dalam kategori B3 dengan kode B409 untuk fly ash, atau abu terbang dan B410 untuk bottom ash atau abu padat.

Sekretaris Ditjen PSLB3 KLHK, Sayid Muhadhar, menegaskan pengelolaan FABA telah diatur dengan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Lihat juga...