Tim Pembangunan SMKN 1 Gunung Timang Kembalikan Uang Negara

MUARA TEWEH – Tim pembangunan SMKN 1 Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah mengembalikan uang kepada negara terkait penyelewengan pembangunan gedung sekolah tersebut pada tahun 2016 lalu.
Pengembalian uang itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barut sebesar Rp291.628.997.
Pengembalian uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan Kepala SMKN 1 Gunung Timang Asliadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barut Iwan Karyawan Harianja, disaksikan Inspektorat Elpi Epanop dan Kepala Dinas Pendidikan setempat Ardian, di Kantor Kejari di Muara Teweh, Selasa.
Kejari Barito Utara Iwan Karyawan Harianja mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selain itu, ada surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal hasil temuan audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, SMKN 1 Gunung Timang.
“Jadi atas iktikad baik tim pembangunan, maka mereka mengembalikan uang hasil kerugian negara tersebut,” kata Iwan.
Dia mengatakan, berdasarkan hasl audit khusus oleh Irjen Kemendikbud RI terjadi dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, meliputi pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 meter persegi senilai Rp49.728.210, pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp20.000.000.
Kemudian terdapat pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas nama pembelian mebel atau perabot dan alat praktik siswa Rp40.000.000, sertifikat lahan pembangunan SMKN 1 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp9.000.000 yang dilakukan oleh notaris Rudi Birowo SH belum dibayarkan.