Tiga Pengendara Moge Penerobos Ganjil Genap di Kota Bogor Akhirnya Disanksi

Ketiga pengendara moge Harley Davidson yang melanggar aturan ganji-genap di Kota Bogor pada proses pemberikan sanksi administratif di Komplek Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021) – foto Ant

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, mengumpulkan bukti-bukti berupa video dan informasi lainnya untuk diidentifikasi. “Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara moge tersebut,” katanya.

Menurut Susatyo, dari 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut, hanya tiga pengendara yang melanggar yakni plat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap. “Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil,” katanya.

Susatyo menegaskan, penindakan terhadap tiga pengendara mode tersebut bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020. Karena itu, ketiga pengendara tersebut diserahkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk disanksi, sesuai aturan yang berlaku. (Ant)

Lihat juga...