Tersangka Kasus Korupsi Asabri Bertambah
JAKARTA – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan, satu tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS, menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/2/2021) malam.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (15/2/2021) dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang KPK.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak 15 Februari hingga 6 Maret 2021. Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka, Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri. Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri. “Jadi ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU,” katanya.
Jimmy, akan dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.