Siasati Jam Operasional, Kuliner di Bandar Lampung Buka Lebih Cepat
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Siasati pemberlakuan surat edaran Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha. sejumlah pelaku usaha buka lebih cepat.
Hasanudin, pemilik usaha penjualan sate, sop dan tongseng di Jalan Ki Maja, Tanjung Karang, Bandar Lampung sudah dua pekan terakhir melakukan penyesuaian. Semula Hasanudin kesulitan menyesuaikan waktu operasional usaha.
Ia memilih membuka usaha sejak pukul 15.00 WIB dengan waktu operasional hanya selama tujuh jam. Batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku usaha sistem kaki lima hingga pukul 22.00 WIB. Sebagian pelanggan sebutnya mulai mengubah sistem makan di tempat (dine inn) dengan cara membungkus untuk dibawa pulang (take away).
Sistem take away sebutnya lebih dominan diterapkan pelaku usaha selama pandemi Covid-19. Sebab sejumlah operasi gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP dalam Satuan Tugas Covid-19 kota Bandar Lampung memantau aktivitas kerumunan. Sejumlah aktivitas usaha kuliner bahkan sempat mendapat teguran imbas buka melebihi waktu yang diperbolehkan.
“Siasat yang kami lakukan dengan buka lebih cepat biasanya mulai pukul 17.00 lebih cepat dua jam karena jika tidak demikian waktu operasional singkat, pembeli juga tidak banyak yang makan di tempat berimbas omzet menurun dibanding sebelum ada pembatasan jam operasional yang diberlakukan hingga batas waktu tidak ditentukan,” terang Hasanudin saat ditemui Cendana News, Kamis malam (4/2/2021).
Strategi pelayanan take away bagi pelanggan sebutnya memanfaatkan aplikasi pemesanan online. Meski tidak banyak yang makan di tempat,Hasanudin bilang terbantu aplikasi pemesanan makanan online. Pelanggan sebagian merupakan sejumlah warga perumahan,pelaku usaha yang masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.