Saksi Ahli: Menjanjikan Kartu Termasuk Pelanggaran TSM

Menurut pemohon, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung. Visi dan misi tersebut disampaikan paslon nomor urut 3 dan disebarkan dalam bentuk baliho dan alat peraga kampanye lainnya.
Selain itu, paslon nomor urut 3 didalilkan menggunakan alat keagamaan dan kelompok ibu-ibu pengajian untuk melakukan politik uang terselubung dengan janji insentif minimal Rp100 juta per tahun dalam bentuk kartu guru ngaji. [Ant]