Remaja Pelaku Peretasan Situs Kejaksaan RI, Ditangkap

“Hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, tempat tanggal lahir, umur 16 tahun, alamat Lahat, Sumatera Selatan,” papar-nya.

Pihaknya memberikan kebijakan untuk tidak melakukan proses hukum terhadap MFW karena masih bersekolah dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Leonard.

Orang tua MFW juga diminta untuk membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan yang melanggar hukum. (Ant)

Lihat juga...