Program Vaksinasi Mandiri Harus Bisa Lindungi Data Pribadi

Ilustrasi -Ant

“Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu, perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan,” jelas Dina.

Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi Covid-19 patut diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat.

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyatakan saat ini tengah menghimpun data jumlah perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi Covid-19  secara mandiri untuk karyawan dan keluarga karyawannya.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, juga melakukan sosialisasi terkait hal ini dan ternyata antusiasme swasta dari berbagai sektor sangat tinggi untuk mengikuti program ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Rosan, minat besar untuk berpartisipasi ditunjukkan, khususnya perusahaan-perusahaan padat karya dan perusahaan yang berada di zona merah. Antusias juga ditunjukkan dengan banyaknya perusahaan dari sektor perbankan, manufaktur, tekstil, logistik dan sektor lainnya yang sudah mendaftar.

Ia pun mengaku terkejut, karena ternyata program vaksinasi mandiri tidak hanya diikuti oleh perusahaan menengah besar, melainkan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Lihat juga...