Program Vaksinasi Mandiri Harus Bisa Lindungi Data Pribadi
JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina, mengatakan program vaksinasi mandiri yang digagas sejumlah pihak harus betul-betul memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pendataannya.
“Hal ini sangat penting dilakukan, karena sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi. Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu, tentu masih segar dalam ingatan,” kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Ia memaparkan, pendataan yang dilakukan oleh pihak yang mendukung vaksinasi mandiri dilakukan secara survei yang mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor ponsel.
“Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi itu tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya,” ucapnya.
Merujuk pada draft RUU Perlindungan Data Pribadi, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.
Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin), dan berapa lama data itu akan digunakan pengontrol data.
Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.