PALU – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengupayakan memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di kota itu mendapat pengakuan kehalalan suatu produk atau memperoleh label dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menjamin hak konsumen.
“Sebagai pemerintah, kami siap membantu pengurusan izin usaha termasuk membantu memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu dokumen penting menjalankan bisnis,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, Syamsul Saifudin yang dihubungi, di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu sekitar 22 dari 30 pelaku IKM di Palu telah menerima sertifikat halal dari MUI yang saat itu pengurusan persyaratan dan dokumen dilaksanakan pada tahun 2020, dan sisanya masih dalam tahap proses pengesahan kehalalan.
Menurut dia, pelaku industri yang menghasilkan produk baik itu barang atau jasa sangat diuntungkan ketika memiliki sertifikat halal, karena telah mendapat pengakuan atas suatu produk yang juga mendapat jaminan aman digunakan atau dikonsumsi sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Disamping itu, katanya, tahun 2021 Perindag juga telah memfasilitasi kurang lebih 50 pelaku usaha IKM memperoleh sertifikat izin edar atau SPP-ITR yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat, guna menguatkan posisi produk dalam meyakinkan konsumen.
“Jika sudah terfasilitasi izin edar, maka pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis tanpa pungut biaya melalui mekanisme sistem Online Single Submission (OSS) dan kami telah menyiapkan tenaga untuk membantu IKM mengurus dokumen tersebut,” ujar Syamsul.