MK Memutuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada Tidak Dilanjut

Ketua MK, Anwar Usman, memimpin pembacaan putusan sela sengketa pilkada 2020 – Foto Ant

Putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021. MK memiliki waktu 45 hari, untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Ant)

Lihat juga...