MK Memutuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada Tidak Dilanjut
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan, 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak dilanjut ke tahap pembuktian. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/2/2021).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan, untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.
Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima, karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.
Untuk perkara yang tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.
Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur, karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan. Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.
“Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” tutur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.