Masyarakat Diminta Tidak Mengunjungi Jurang Kuping Surabaya
Dipastikan, pemantauan akan terus dilakukan. Hal itu menjadi penting, guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,”katanya .
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan, untuk aktivitas warga masih diperbolehkan, di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan. “Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,” kata dia.
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2/2021, Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta. (Ant)