Mantan Anggota DPR Sukiman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2) juga telah mengeksekusi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. [Ant]

Lihat juga...