Selama 2020, LPSK Terima 1.454 Permohonan Perlindungan
Dalam kesempatan itu Hasto juga menyampaikan bahwa permohonan perlindungan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami kenaikan di 2020.
Tercatat permohonan perlindungan TPPO pada 2020 sebanyak 203 permohonan. Sedangkan pada 2019 jumlahnya sebanyak 176 permohonan. Jumlah permohonan di tahun 2020 merupakan yang tertinggi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
“Adapun dalam penanganan korban tindak pelanggaran HAM berat, terutama di masa lalu, rentang 2020 LPSK telah melayani 1105 korban dari tiga tindak pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa Rumah Gedong, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa 1965-1966,” ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menambahkan pada 2020 pihaknya juga meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak internasional.
“Salah satunya penandatanganan nota kesepahaman dengan kementerian dalam negeri Australia untuk bidang penanganan korban dan saksi kejahatan terorganisasi transnasional,” ujar dia. [Ant]