Mulai 17 Januari 2021 Tarif Enam Ruas Tol Jasa Marga Disesuaikan

JAKARTA — Manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif pada enam ruas tol yang dioperasikan anak usahanya mulai Ahad, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis, menjelaskan, keenam ruas tol itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Ia mengatakan, payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020.

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Jadi, ini sebenarnya penundaan yang baru kami lakukan lagi (penyesuaian). Dulu ditunda karena pandemi COVID-19. Memang tidak tepat melakukan penyesuaian di tengah pandemi, tetapi sebagai badan usaha jalan tol, mohon juga dipahami, ada investasi yang juga harus dipikirkan,” kata Agus.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.

Lihat juga...