Selama 2020, Imigrasi Jayapura Deportasi 69 WNA

JAYAPURA — Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi 69 warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian seperti over stay atau melakukan tindak kriminal selama tahun 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darmanto di Jayapura, Kamis mengatakan, ke-69 WNA itu sebagian besar berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yakni 56 orang, Cina 10 orang, Korea dua orang dan Amerika satu orang.

Saat ini ke-69 WNA sudah dideportasi dan beberapa di antaranya masuk dalam daftar hitam imigrasi, kata Darmanto seraya mengaku khusus untuk WNA yang berkebangsaan PNG sebagian besar tersangkut kasus kriminal yakni narkoba dan sudah selesai menjalani hukuman dan dideportasi.

Ketika ditanya tentang kegiatan keluar masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Darmanto mengakui hingga kini kedua negara yakni RI dan PNG masih sepakat untuk menutup namun bila ada emergency dibuka dan dilayani sesuai kesepakatan kedua negara dengan mengedepankan protokol kesehatan terkait COVID-19 .

Selama 2020, PLBN Skouw beberapa kali dibuka karena menerima pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya bekerja di beberapa kota di PNG.
Memang benar PLBN Skouw hingga kini masih ditutup dan belum dipastikan kapan dibukanya, jelas Darmanto.

Diakui, dari data yang ada selama 2020, pemeriksaan keimigrasian di PLBN Skouw tercatat 1.499 orang tiba dan 1.137 orang berangkat dan jumlah itu menurun secara signifikan dibanding sebelum merebaknya COVID-19.

Jumlah tersebut, jelas Darmanto, perlintasan tertinggi terjadi dibukan Januari dimana pandemi COVID-19 belum merebak namun setelah itu menurun bahkan tidak ada pergerakan keluar masuk baik WNA maupun WNI di PLBN Skouw.

Lihat juga...