PPKM di Kota Bogor Diterapkan di PSBMK

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (ANTARA)

BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021. Mereka siap menerapkannya di Kota Bogor, melalui perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini dan siap menerapkannya di Kota Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Dedie, kebijakan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 ini, mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dan sasarannya, untuk menekan penularan COVID-19 yang trendnya meningkat.

PPKM, mengatur pembatasan kegiatan masyarakat seperti, pembatasan pegawai yang bekerja di kantor hanya 25 persen. Waktu operasional mall, restoran, cafe, rumah makan, hanya sampai pukul 19.00 WIB, serta membatasi jumlah pengujungnya maksimal 25 persen. Namun, layanan pesan antar makanan masih dibolehkan.

Kemudian, kegiatan pada sektor kebutuhan pokok, tetap berjalan 100 persen, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. “Pemerintah Kota Bogor mensosialisasikan aturan pada PPKM ini kepada masyarakat,” katanya.

Menyikapi kebijakan PPKM tersebut, Pemerintah Kota Bogor melakukan perpanjangan ke-16 PSBMK di Kota Bogor, pada 9-25 Januari 2021. Dan aturan yang diberlakukan mengikuti PPKM. Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK, dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor. Surat sudah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat (8/1/2021).

Lihat juga...