Perlu Pembatasan Penggunaan Cantrang Agar Perikanan Berkelanjutan Dapat Tercapai
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kembali diizinkannya alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia, menuai kekhawatiran akan tidak tercapainya perikanan berkelanjutan. Yang tidak hanya mensyaratkan nilai ekonomi dari perikanan tapi juga nilai lingkungan.

Ahli Sosial Ekonomi Perikanan, Zuzy Anna menyatakan, pentingnya pembatasan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Perlu dilakukan pembatasan dalam pengaplikasian cantrang ini. Karena yang kita sasar adalah perikanan berkelanjutan, bukan hanya short term,” kata Zuzy, saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Ia menyatakan kesejahteraan nelayan dalam jangka pendek mungkin bisa tercapai dengan mendapatkan jumlah ikan yang banyak saat melaut.
“Untuk jangka panjang kondisi kapasitas berlebih dengan alat tangkap yang tidak berwawasan lingkungan tidak akan memberi kesejahteraan jangka panjang bagi nelayan,” ucapnya.
Selain itu, Zuzy juga menegaskan pentingnya penguatan control and surveilance dari kebijakan cantrang ini.
“Sementara ini masalah kita disitu. Aspek hukumnya sudah ada. Tapi penegakan control and surveilance-nya yang lemah,” tuturnya tegas.
Zuzy menyebutkan perlunya pembatasan dalam pelaksanaan kembali diizinkannya penggunaan cantrang ini.
“Misalnya, melarang kapal besar di atas 30 GT menggunakan cantrang, hanya boleh dilakukan pada lokasi tertentu saja, yaitu perairan di atas 12 mil dan perlu juga diberlakukan moratorium pada beberapa bulan setiap tahunnya (open closed system),” ujarnya.