Pasca-Divaksin, Jika Ada Reaksi tak Wajar Laporkan Petugas Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah mengikuti vaksinasi, termasuk vaksin covid-19, merupakan hal yang wajar. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang sudah siapkan langkah antisipasi jika hal itu muncul.
“Kemungkinan terjadinya KIPI setelah vaksinasi, itu hal yang wajar dan bisa saja terjadi. Meski sejauh ini belum ada laporan selama penyuntikan vaksin tahap pertama, namun kita sudah siapkan antisipasinya,” papar Kepala DKK Semarang, Abdul Hakam, saat dihubungi di Semarang, Jumat (29/1/2021).
Termasuk penyiapan RSUD Wongsonegoro, sebagai rumah sakit milik Pemkot Semarang, menjadi rumah sakit rujukan jika terjadi KIPI.
“Penanganan KIPI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, termasuk pendanaan untuk perawatan dan pengobatan, termasuk KIPI vaksinasi covid-19. Jadi misalkan ada yang dirawat akibat KIPI, seluruh biaya pengobatan ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta jika ditemukan kasus terkait vaksinasi, segera melaporkan kepada petugas kesehatan.
“Mungkin yang namanya kasus bisa saja terjadi. Kalau di lapangan terjadi sesuatu hal yang mungkin tidak sesuai, segera saja menghubungi petugas kesehatan. Di setiap surat sertifikat vaksinasi, sudah ada nomor kontak petugas kesehatan yang bisa dihubungi, jika terjadi KIPI,” tandas Hakam.
Lebih jauh diterangkan, vaksin merupakan produk biologis sehingga dapat menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.
“Sejauh ini untuk di Kota Semarang, belum ada kasus KIPI yang dilaporkan, baik saat suntikan pertama atau pun suntikan kedua, yang sudah dimulai Kamis (28/1/2021) lalu,” tandasnya.