KPK Sita Empat Mobil dan Tanah Terkait Dugaan Korupsi CSRT

“Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT,” ungkap Lili.

Atas perintah para tersangka, ia mengatakan penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

“Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses “Quality Control” (QC),” ujar Lili.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...