Kemendikbud: Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS
BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. BKN sedang mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan maka bisa dipotong iuran pensiunnya sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.
Merespons pernyataan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah agar mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS karena mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru.
La Nyalla mengatakan Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS. Ia berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.
“Kita tahu, salah satu cara untuk menyejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS,” katanya.
Sementara itu anggota DPR RI Siti Mukaromah menyatakan guru merupakan profesi yang sangat mulia sehingga harus diapresiasi dengan baik oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
Kebijakan menghapus formasi CPNS bagi guru dan mengganti seluruhnya melalui PPPK, kurang tepat karena guru adalah aktor sekaligus garda terdepan dunia pendidikan, mereka mendidik anak-anak generasi penerus.