BPDPKS Permudah Syarat Pengajuan Dana Dukungan PSR

Editor: Koko Triarko

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrahman, memberikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1/2021). –Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyederhanakan ketentuan pengajuan dukungan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dengan hanya mencanangkan dua syarat, pertama pekebun atau koperasi sawit memenuhi aspek legalitas kelembagaan, dan ke dua memenuhi aspek legalitas lahannya.

“Kalau dulu syaratnya ada 12 poin, kemudian turun menjadi 8 poin. Sekarang kita sederhanakan lagi menjadi 2 poin saja. Ini sebagai komitmen kami mendukung PSR dalam rangka menghadirkan perkebunan kelapa sawit yang berkualitas dan berkelanjutan, serta menghindari pembukaan lahan secara ilegal,” ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrahman, dalam Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Eddy mengungkapkan, bahwa prosedur pengajuan dukungan dana PSR dimulai dengan cara mengajukan lahannya kepada Dinas Perkebunan daerah setempat, kemudian akan diverifikasi dan diteruskan ke Tim Terintegrasi Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.

“Selanjutnya Ditjen Perkebunan melakukan finalisasi, dan akan menerbitkan surat ketetapan. Lalu, BPDPKS akan menyalurkan dana peremajaan kepada para pekebun, koperasi sawit sesuai ketetapan itu,” kata Eddy.

Ada pun dukungan yang diberikan oleh BPDPKS dalam program PSR kepada masing-masing pekebun sebesar Rp30 juta per hektare. Namun dibatasi maksimal 4 hektare per satu keluarga, sehingga dukungan dana yang disalurkan maksimal Rp120 juta.

“Dana PSR yang telah tersalurkan melalui BPDPKS sejak 2016-2020 adalah sebesar Rp5,32 triliun. Khusus di 2020 ini, BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp2,67 triliun untuk mendukung peremajaan kelapa sawit seluas 94,033 hektare lahan,” papar Eddy.

Lihat juga...