Bea Cukai Beri Fasilitas KITE bagi IKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Bea Cukai menyediakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin untuk mengembangkan usahanya.

“Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan tujuan ekspor,” terang Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat saat dihubungi Cendana News, Selasa (5/1/2021).

Menurut Syarif, sosialisasi atas fasilitas ini semakin gencar dilakukan Bea Cukai khususnya selama masa pandemi, dalam rangka menanggulangi turbulensi ekonomi akibat Covid-19.

“Tercatat sosialisasi KITE IKM di penghujung 2020 telah terlaksana di tiga tempat berbeda, yaitu Tangerang, Yogyakarta, dan Tegal,” katanya.

Syarif menyebut, ada salah satu IKM di bawah binaan Bea Cukai Tangerang, yang memproduksi barang-barang kerajinan kulit reptil seperti tas, dompet, sabuk dan produk lainnya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.

“Kami telah meminta agar Kantor Bea Cukai di daerah melakukan pendampingan kepada perusahaan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diperlukan, hingga perusahaan tersebut memperoleh Surat Keputusan Pemberian Fasilitas KITE IKM,” tandas Syarif.

Pada keterangan pers yang dikeluarkan Bea Cukai hari ini, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, menambahkan, bahwa pihaknya menyambut baik pemberian fasilitas tersebut, karena merupakan bentuk dukungan Bea Cukai kepada dunia industri untuk mengembangkan usahanya menembus pasaran ekspor.

Lihat juga...