Banyak Sekolah di Kotim Mulai Mengusulkan PTM
Suparmadi menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di Kotawaringin Timur. Dinas Pendidikan, telah membuat surat edaran yang berlaku mulai 12 Januari 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pademi COVID-19 tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dijelaskan, pelaksanaan tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan melalui bidang teknis masing-masing dengan memenuhi ketentuan.
PTM wajib ada persetujuan orangtua atau wali murid, terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid, tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah.
Sekolah dilarang memaksa murid untuk belajar tatap muka, jika orangtua merasa tidak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orangtuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. Pihak sekolah harus membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah, terkait kesiapan kegiatan tatap muka. Selain itu, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka. Selanjutnya, pihak sekolah bisa menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.