ATR/BPN Segera Kembalikan Fungsi Ketsmen Area di Kawasan Puncak

Editor: Makmun Hidayat

Dia mengakui bahwa saat ini banyak erjadi kekeliruan di masa lalu terkait alih fungsi peruntukan lahan atau perubahan dalam penggunaan fungsi tata ruang. Namun tandasnya ATR/BPN tidak akan mempersoalkan pelanggarannya. Tetapi pelaku pelanggaran akan diminta mengembalikan kepada fungsinya.

“Jika sudah diberi teguran tidak segera melakukan perbaikan atas kekeliruan yang dilakukan maka akan ada hukum tegas, seperti pidana sesuai aturan berlaku,” papar Sofyan Djalil.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa menyikapi keterlanjuran di republik ini, saat ini ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorasi justice, artinya mengembalikan kondisi yang keliru kepada fungsi sebelumnya.

“Jadi kalo misalkan pidana menghukum orang, tapi restorasi justice sekarang diberlakukan dalam ranah hukum pidana. Jaksa agung kemarin bicara di DPR sekian banyak orang tidak dituntut karena dalam konsep restorasi justice,”ujarnya.

Oleh sebab itu semua kesalahan tata ruang, seperti alih fungsi lahan maka ATR/BPN tidak akan menggunakan hukum pidana kepada para pelakunya . Tapi itu selama mereka kolaboratif alias mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan fungsinya setelah ada teguran, untuk  selanjutnya tidak lagi ada pelanggaran.

Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono, yang ikut bersama ke Kota Bekasi dalam rangka meninjau pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pengembang Grand Kota Bintang dengan mengubah badan kali hingga menjadi sempit mengakui  bahwa banyak perubahan alih fungsi lahan dilakukan berbagai pihak di Indonesia.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu seperti di wilayah saluran aliran Kali CBL yang dibongkar dan dikembalikan fungsinya setelah pemiliknya mengakui kesalahan oleh Kementerian PUPR.