Selama Libur Natal-Tahun Baru Objek Wisata di Kudus Ditutup

Seorang pengunjung tengah melihat koleksi di Museum Kretek Kabupaten Kudus, Jawa Tengah – foto Ant

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menutup semua objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut untuk mencegah penularan kasus COVID-19, karena masih tingginya angka penularan di daerah tersebut.

“Kami memang menginginkan mobilitas warga luar kota maupun dalam kota ke objek wisata dibatasi, agar tidak memunculkan kerumunan demi menekan angka temuan kasus COVID-19 di Kudus semakin berkurang. Cita-cita Kudus menuju zona kuning atau hijau bisa segera terwujud,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo, Kamis (17/12/2020).

Usulan tersebut, memang belum menjadi keputusan final, karena masih sebatas usulan dari dirinya pribadi. Keputusan resminya, menunggu hasil rapat dengan berbagai pihak terkait. Salah satu upaya, agar kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus tidak semakin bertambah, perlu adanya langkah mengurangi potensi kerumunan. Libur Natal dan Tahun Baru, diprediksi bakal memunculkan kerumunan di sejumlah objek wisata. Sehingga perlu ada langkah pencegahan.

Upaya lainnya, Pemkab Kudus tetap rutin mengingatkan warga, untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan, langsung ditindak oleh tim gabungan yang beroperasi secara rutin.

Kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Lihat juga...