Realisasi PTSL di Jatibening Baru, Terealisasi 737 Bidang
Editor: Makmun Hidayat
Dalam pengelolaannya tidak melibatkan pihak kelurahan melainkan langsung dikelola oleh Pokmas yang telah mendapatkan SK dari kecamatan. Pokmas itu sendiri, adalah pilihan dari RT/RW dengan melibatkan tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat tanah di lingkungan masing-masing. Mulyadi mengimbau warganya dapat mempersiapkan berkas administrasi secara lengkap termasuk akte jual beli.
“Perlu dipahami, bahwa dalam Perwal 28 tahun 2018 memang biaya administrasi satu bidang tanah ditetapkan Rp150 ribu. Tapi itu di luar ketentuan AJB, BPHTB dan kewajiban lain yang harus dipenuhi. Bahkan ada hitungan luas tanah yang harus masuk ke kas Negara meliputi pajak penjualannya,” jelas Mulyadi.
Hal senada disampaikan Kemat, Ketua RW 04 Kelurahan Jatibening Baru, di wilayah setempat dalam pelaksanaan PTSL mengikuti Perwal 28 tahun 2018. Jika ada pungutan lain di luar aturan Peraturan Wali Kota Bekasi, dia meminta warga untuk melapor.
“Jika tidak sesuai Perwal 28, kami minta warga melapor, hal ini untuk meluruskan saja, karena Pokmas bekerja sesuai intruksi dari Pembina dalam hal ini Lurah Jatibening Baru,” ujarnya menyebut bahwa saat rapat dengan BPN beberapa waktu lalu, untuk program PTSL di Jatibening Baru akan bertambah jadi 5000 bidang.
Namun demikian sebutnya, 5000 bidang itu dikurangi dari 737 yang sudah terealisasi selama tahun 2020. Artinya, masih tersisa sekitar 4200 lebih untuk program tahun 2021.
“Jumlah tersebut, mencukupi untuk wilayah Jatibening Baru, diperkirakan kedepan hampir semua tanah akan bersertifikat. Karena ada satu wilayah pecahan dari Kelurahan Jatimakmur sebelumnya sudah mendapatkan program Prona,” pungkas Kemat.