Menurut dia, konsumen produk kelautan dan perikanan juga makin meningkat kesadarannya akan keamanan pangan, sehingga diperlukan sistem jaminan mutu pangan yang kredibel untuk dapat mengelola produk dari hulu ke hilir secara efektif dan efisien.
Artati memaparkan, menyangkut mutu pangan terdapat dua peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan utama, yaitu UU Perikanan dan UU Pangan.
Sampai saat ini, masih menurut dia, Ditjen PDSPKP telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menengah dan besar untuk dapat melakukan pengolahan produk perikanan dengan menerapkan good manufacturing practise (GMP)/standard sanitation operating procedure (SSOP).
GMP dan SSOP adalah metode operasi terstruktur yang dikenal secara internasional, yang bisa membantu industri makanan dan minuman termasuk hasil perikanan, untuk mengindentifikasi risiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, serta kesesuaian hukum.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengingatkan pentingnya menggalakkan kampanye produk perikanan yang aman dan bebas Corona untuk meyakinkan pasar mancanegara.
Menurut dia, hal tersebut penting untuk mempengaruhi imej konsumen luar negeri dan lebih meyakinkan pasar internasional terhadap produk perikanan dari Indonesia.
Untuk itu, ujar dia, perlu ada promosi atau kampanye yang dilakukan secara bersama antara pelaku usaha dan pemerintah untuk meyakinkan pasar, bahwa produk perikanan Indonesia telah penuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi. (Ant)