Pandemi, Peringatan Hari Nusantara 2020 Digelar Secara Hybrid
Luhut menuturkan melalui Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
Setelah mengerahkan berbagai upaya, akhirnya deklarasi tersebut diakui dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
“Melalui UNCLOS 1982, kawasan Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2 juta kilometer persegi,” jelas Luhut.
UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 17 tahun 1985 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Atas sejarah itu, maka pada 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan Hari Nusantara dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. (Ant)