Libur Tahun Baru, Objek Wisata di Palangka Raya Ditutup

Masyarakat di wilayah ibu kota provinsi berjuluk “Bumi Pancasila, Bumi Tambun Bungai” diminta mematuhi ketentuan yang ada, termasuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap aktivitas.

Bagi yang melanggar protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi itu mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran aktivitas, sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin operasional usaha. (Ant)

Lihat juga...