Libur Nataru, Operasional Objek Wisata di Lamsel Dibatasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Liburan bagi para ASN sebutnya agar dipergunakan dengan baik dan tidak berkunjung ke obwis yang menimbulkan kerumunan.
Surat edaran terkait aktivitas hiburan di obwis dan tempat hiburan telah disampaikan ke manajer hotel, pemilik kafe, restoran, manajer karaoke, pemilik tempat hiburan.
Surat edaran tersebut sekaligus mendukung Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V.06/2020 tentang Natal dan Pergantian Tahun Baru. Selain itu mengikuti maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan prokes saat libur Nataru.
“Setiap kegiatan yang dilakukan harus mematuhi protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Suasana libur Nataru dengan objek wisata bahari dan perbukitan jadi pilihan membuat pengelola memperketat kunjungan.
Rusli, pengelola pantai Pedada, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang menyebut jumlah kunjungan meningkat kala libur Natal. Namun ia menyebut pengunjung menjalani protokol kesehatan ketat. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak diterapkan.

Rusli menyebut saat pergantian tahun baru ada imbauan agar obwis ditutup sementara. Ia menyebut masih berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 desa dan kecamatan. Sebab sebagai obwis alam ia menyebut telah melakukan pembatasan kapasitas pengunjung.