KPK Tahan Mensos Juliari Batubara Setelah Menyerahkan Diri

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Untuk tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.

Tersangka Matheus ditahan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC.

KPK menduga, Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara), melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode ke dua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. (Ant)

Lihat juga...