Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Terkait Cuaca Ekstrem

Ilustrasi -Dok: CDN

JAKARTA – Kementerian Perhubungan dalam upaya mewaspadai bahaya cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi hingga 27 Desember 2020, menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP, KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan/UPP serta Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai/PLP dan Kepala Distrik Navigasi.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id, serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal – terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut Ahmad menambahkan, bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar – benar aman untuk berlayar.

“Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Bila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” jelasnya.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang – kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan surat persetujuan berlayar atau SPB.

Lihat juga...