Kehadiran Pemilih ke TPS di Pilkada 2020 Bantul Dijadwal
BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatur kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara.
Pemilih yang akan memberikan hak suara, akan dijadwal kehadirannya di TPS. Hal itu diharapkan dapat membantu mengurangi adanya kerumunan pada pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 9 Desember 2020 mendatang. “Pemilih yang mau hadir ke TPS itu kan cenderung kepingin datang di awal, dan setelah menggunakan hak pilih selesai terus pulang. Makanya nanti supaya kerumunan itu terkurangi ada pengaturan jam kehadiran,” kata Anggota KPU Bantul, Arif Widayanto, Rabu (2/12/2020).
Dengan demikian, di dalam pemberitahuan pada undangan pemilih ke TPS, akan ada pembagian jam, siapa yang harus hadir dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, kemudian siapa yang hadir dari pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB, dan seterusnya. Setiap TPS, maksimal hanya melayani 500 orang pemilih.
Upaya tersebut, juga sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, guna pencegahan penularan COVID-19. Dan untuk menghindari adanya kerumunan, diharapkan pemilih disiplin dalam memenuhi undangan, sesuai yang dijadwalkan KPPS. “Kalau melihat simulasi kemarin banyak antrean di luar TPS akibat teman-teman pemilih ingin menggunakan hak pilih sejak awal, maka dari itu kami minta, kalau tidak ada keperluan yang urgen sebaiknya pemilih tetap hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan KPPS,” tandasnya.
Apabila tidak diatur kehadiran berdasarkan jam, maka meskipun ketika mau masuk ke TPS dikondisikan petugas. Bisa jadi di sekitar TPS terjadi kerumunan, akibat adanya antrean pemilih. “Karena bisa saja di TPS tidak berkerumun, tetapi saat mengantre di TPS berkerumun bisa saja, ini yang kemarin jadi sorotan dan kita tekankan ke teman-teman KPPS, untuk bisa mengarahkan pemilih,” ujarnya.
Arif menyebut, setiap pemilih akan disediakan Alat Pelindung Diri (APD), berupa sarung tangan sekali pakai, dan masker cadangan yang ada di TPS. “Di dalam pemberitahuan sudah kita cantumkan bahwa pemilih wajib memakai masker, ketika di lapangan pemilih tidak bermasker, maka kita berikan masker dari cadangan di TPS, tapi prinsip pemilih harus datang sudah memakai masker,” tegasnya. (Ant)