Jelang Tahun Baru, Barito Utara Tutup Tempat Wisata
Dalam SE tersebut ada delapan poin yang disampaikan yaitu, menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Kemudian, membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru. Poin selanjutnya dilarang melakukan perayaan tahun baru dengan melaksanakan pesta kembang api, mercon, petasan, live musik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.
Tempat hiburan seperti karaoke, tempat hiburan malam, kafé, warung kopi atau coffe shop dan tempat-tempat lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Selanjutnya, objek wisata ditutup mulai 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata. Kemudian, warung makan, angkringan, warung tenda dan warung-warung sejenis, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru, agar dilakukan di rumah masing-masing dengan cara sederhana. Dan poin terakhir, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. (Ant)