Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pada 8 Juni 2020, Anita menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Djoko Tjandra dan selanjutnya berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.
Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama, setelah itu Anita, Prasetijo, dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.
Pada 20 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses “check in” dibantu anggota Polri Jumardi.
Selanjutnya pada 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor dan setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.
“Dari fakta tersebut majelis berpendapat surat keterangan COVID-19 tertanggal 5 Juni 2020, surat rekomendasi kesehatan tanggal 5 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 tanggal 19 Juni 2020, surat rekomendasi kesehatan tanggal 19 Juni 2020 memang ada dan riil. Surat tersebut sudah dibakar saksi Djoni atas perintah Brigjen Prasetijo di belakang rumah saksi Suryana di Bogor,” kata hakim.
Atas vonis tersebut, Djoko Tjandra menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.
“Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan ‘hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada,” kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. (Ant)