Ada pun yang ke empat, harus mampu menggerakkan sektor riil. Ke lima, harus mampu memberikan efek domino bagi pajak dan penciptaan lapangan kerja terutama bagi kaum marjinal. Ke enam, membenahi regulasi yang berbelit-belit. Ke tujuh, menjadi upaya untuk melakukan resource sharing bagi tenaga kerja dan penyerapan SDM.
“Jadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, nanti kalau ada tnaga kerja asing itu dimanfaatkan untuk resource sharing. Tenaga kerja kita belajar dari mereka, sehingga kemudian SDM kita yang dipakai,” ujar pengamat tersebut. (Ant)