UMK Batang Disepakati Naik 3,27 Persen
PEKALONGAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sepakat, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, naik sebesar 3,27 persen, dari UMK sebelumnya yang hanya Rp2.061.700.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan ini hanya sebagai bahan pertimbangan, bagi Bupati Batang untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah. “Berdasar hasil sidang atau rapat yang dilaksanakan pada Selasa (10/11/2020) disepakati UMK 2021 naik 3,27 persen,” katanya, Kamis (12/11/2020).
Menurut Suprapto, kesepakatan usulan UMK 2021 ini akan diberikan kepada Bupati Batang, yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jateng pada Jumat (13/11/2020). “Kita akan menunggu kabarnya nanti. Jika seperti tahun sebelumnya, usulan dari bupati pada gubernur masih sesuai seperti keputusan dari Dewan Pengupahan atau sesuai PP nomor 78 tahun 2015,” tambahnya.
Ia mengatakan, usulan UMK tersebut sempat menimbulkan perbedaan persepsi, antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Perusahaan menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, pihak SPSI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen, dengan hitungan 3,27 persen, sesuai PP 78/2015, ditambah dengan empat item yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). “Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh pakar dari Universitas Pekalongan maupun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa permenaker itu baru diundangkan pada beberapa minggu yang lalu, sehingga masih butuh waktu untuk melakukan survai atau kajian terkait kebutuhan hidup layak, dan baru bisa disesuaikan,” pungkasnya. (Ant)