Ruang Angkasa Indonesia Perlu Diatur dalam Konstitusi Sebut Pimpinan MPR
JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai ruang angkasa di Indonesia perlu diatur dalam konstitusi karena setelah MPR melakukan amandemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali namun dalam bidang ruang angkasa hal demikian belum tersentuh.
“Dalam Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Nah yang menyangkut ruang angkasa belum ada,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Zulkifli yang hadir secara virtual dalam acara bedah buku “Konstitusi dan Ruang Angkasa” karya Athari Farhani, Rabu.
Menurut dia, membahas ruang angkasa sangat penting dan diandaikan bagaimana kalau ruang angkasa seperti tanah dan laut, yaitu dikapling-kapling.
Dia menilai, perkembangan ilmu teknologi dan informasi saat ini sudah sangat luar biasa, saluran-saluran jaringan komunikasi menggunakan dan melalui ruang angkasa.
Untuk itu menurut dia, ruang angkasa perlu diatur karena apabila tidak diatur maka negara yang memiliki teknologi luar angkasa yang tinggi akan menguasainya.
“Di ruang angkasa sudah terjadi persaingan antarnegara yang sangat ketat sehingga harus diatur dalam konstitusi,” ujarnya.
Zulkifli menilai buku karya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu diakui sebagai sesuatu yang baru sehingga diharapkan bisa menambah literatur.
Disebut sumber daya alam yang ada perlu ditambah dengan ruang angkasa. “Untuk itu perlu diatur dalam konstitusi”, tegasnya. Nah bila amandemen UUD, maka hal yang demikian perlu dipikirkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Humas Setjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan buku yang dibedah terkait ruang angkasa sangat menarik.