Pemko Padang Batal Cabut Larangan Pesta Pernikahan

Pelaksana tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa, usai menggelar koordinasi dengan OPD mengenai rencana pencabutan aturan pelarangan menggelar pesta pernikahan, Senin (23/11/2020) – Foto Ant

PADANG – Pemerintah Kota Padang, batal mencabut larangan pelaksanaan pesta pernikahan, untuk mencegah penyebaran corona virus disease (COVID-19). Sebelumnya direncanakan, kebijakan tersebut akan diakhiri pada 23 November 2020.

“Belum bisa mencabut pelarangan pesta yang diberlakukan sejak 9 November 2020, karena pemko perlu melakukan evaluasi kembali sembari menyusun dan membuat surat pencabutan,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (23/11/2020).

Plt Wali Kota Padang, bersama sama Kepala OPD, telah menggelar rapat membahas pencabutan aturan tersebut. Hal tersebut sebagai respom terhadap sikap dari warga Kota Padang khususnya Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang terhadap pelarangan penyelenggaraan pesta. “Namun kami menyayangkan pihak AJP Kota Padang terkesan tidak serius dengan komitmen yang telah dideklarasikan, terkait larangan pesta untuk sementara waktu,” tandasnya.

Oleh sebab itu Pemkot Padang perlu mengevaluasi lagi sebelum pencabutan larangan dilakukan. “Kita tentu telah memikirkan bagaimana pelaku usaha jasa pesta dibolehkan kembali menggelar aktivitas usahanya, namun mereka harus betul-betul menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ke depan,” ujarnya.

Oleh karena itu Pemkot Padang hingga saat ini masih menunggu respon dari AJP Kota Padang, dalam menyikapi semua komitmen yang telah disepakati. Setidaknya, terdapat sembilan poin dalam surat deklarasi bersama, yang telah ditandatangani baik dari AJP maupun Pemko Padang.

“AJP Kota Padang telah janji dalam waktu 14 hari atau dua minggu terakhir akan memberikan informasi terkait berapa jumlah anggota di asosiasi mereka. Sampai sekarang kami belum menerimanya. Begitu juga dalam surat deklarasi bersama itu ada poin agar semua anggota AJP Kota Padang melakukan tes usap,” tandasnya

Hendri menyampaikan, dari laporan Dinas Kesehatan Kota Padang, belum ada data anggota asosiasi tersebut yang telah mengikuti tes usap. Sehingga dia meminta AJP segera melaksanakan tes usap agar dapat beraktivitas seperti biasa. Tes usap dilakukan untuk memastikan tidak ada yang terkena COVID-19 dan ikut membantu pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Padang.

Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November hingga 23 November 2020. “Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Hendri.

Menurutnya, pelarangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha. Pelarangan tersebut diberlakukan, karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang. (Ant)

Lihat juga...