Pasangan Baru Menikah di Kubu Raya Peroleh Layanan Terintegrasi

PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Urusan Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, melakukan uji coba pelayanan terintegrasi untuk pembuatan buku nikah, kartu keluarga dan KTP baru bagi pasangan yang baru menikah.

“Jadi untuk pasangan yang baru menikah, dia tidak lagi harus mengurus ulang pembuatan KK, Buku Nikah dan KTP barunya, tetapi langsung terintegrasi dan bisa segera diproses,” kata Kepala Disdukcapil Kubu Raya, Nurmarini, di Sungai Raya, Jumat.

Menurutnya, uji coba pelayanan kependudukan terintegrasi ini bisa langsung diproses di kecamatan sehingga tidak perlu lagi dilakukan di Disdukcapil.

Uji coba pertama kali ini dilakukan di Kecamatan Teluk Pakedai, letaknya cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Kegiatan ini dihadiri Bupati Kubu Raya yang diwakili Asisten II Setda Kubu Raya yang juga Plt kepala BPPRD Lugito, Camat Teluk Pakedai, Forkopim Teluk Pakedai dan beberapa kepala desa dan ‘stake holder’ lainnya.

Untuk memperlancar proses pelayanan kependudukan terintegrasi tersebut, Disdukcapil Kubu Raya menggandeng Kemenag Kubu Raya melalui KUA kecamatan.

“Sebenarnya pelayanan ini juga sudah terlaksana di beberapa kecamatan, antara lain Sungai Raya, Sungai Ambawang, Rasau Jaya, dan menyusul beberapa kecamatan lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0-5 tahun ke beberapa desa di Kecamatan Teluk Pakedai.

“Kegiatan Disdukcapil ini dirangkaikan dengan Pelayanan Jemput Bola BPPRD dalam penyetoran dan penerimaan pajak. Sebuah upaya Kepong Bakul yang cantik antara beberapa SKPD pada waktu dan tempat yang sama,” kata Nurmarini.

Lihat juga...