Pandemi Covid-19, Pencemaran Sampah di Kali Citarum Menurun

Editor: Makmun Hidayat

Menurut Kang Emil, mayoritas pihak yang digugat ke pengadilan merupakan korporasi yang menikmati kekosongan penegakan hukum karena pengusaha mencari biaya murah dalam pengelolaan limbah. Cara paling simpel adalah membuang ke Citarum.

“Penegakan hukum belum pernah terjadi sebelum dibentuk Satgas Citarum Harum. 165 kasus itu rata-rata korporasi atau industri yang seenaknya membuang limbah ke Citarum,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar saat ini tengah fokus memulihkan kawasan hulu seperti gunung dan perbukitan yang kondisinya kritis. Salah satu yang telah dilakukan gerakan menanam 50 juta pohon yang sudah dimulai tahun lalu. Hampir setahun ini gerakan penamanan pohon tersebut telah terealisasi sebanyak 19 juta pohon.

“Bukit-bukit gundul mengindikasikan permasalahan lingkungan adalah hal penting yang harus kami carikan solusi, termasuk di dalamnya pengelolaan DAS Citarum,” terangnya.

Kang Emil berharap, di akhir Perpres 15 yaitu pada tahun 2025 semua persoalan di DAS Citarum dapat terkelola. Kemudian dari sisi anggaran, penanganan Citarum dilakukan secara kolaboratif, di antaranya dukungan dari Bank Dunia, APBN, APBD Provinsi dan kabupaten/ kota dengan total sekitar Rp11,358 triliun hingga akhir tahun 2025.

“Kita lakukan berbagai inisiatif bahwa penanganan Citarum bisa dilakukan secara kolaboratif. Jadi kalau berharap Citarum ini bisa beres sendiri tanpa tindakan yang besar saya kira tidak realistis melainkan butuh dana yang tidak murah,” pungkas Kang Emil.

Lihat juga...