Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka Suap Izin Tambak
Kemudian SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP dan AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP. Selanjutnya sebagai pemberi ada nama, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kesempatan konferensi pers oleh KPK, juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. (Ant)