Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka Suap Izin Tambak
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Dia disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar, untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat. “Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata), antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020) dinihari.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. “Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya, berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” tambah Nawawi.
Selain itu, di ulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar, dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Kemudian, SAF dan APM, pada sekira Agustus 2020, juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima dalam kasus Menteri KKP, yaitu, EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan, SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP, APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Kemudian SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo, AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP dan AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP. Selanjutnya sebagai pemberi ada nama, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kesempatan konferensi pers oleh KPK, juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. (Ant)