KPK Kembali Panggil Eks Dirut PNRI sebagai Tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

“Hari ini, penyidik memanggil ISE, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 sampai dengan Mei 2013 sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Tersangka Isnu sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Senin (19/10). Saat itu, penyidik KPK menggali peran aktif Isnu dalam kasus KTP-el tersebut.

“Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan KTP-el yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).

Diketahui dalam proyek KTP-el tersebut, Isnu juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga...